Followers

Friday, January 28, 2011

DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TERHADAP PERTAHANAN DAN KEAMANAN

DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI TERHADAP PERTAHANAN DAN KEAMANAN


Kehadiran globalisasi membawa pengaruh bagi kehidupan suatu bangsa. Pengaruh globalisasi dirasakan di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain-lain yang akan mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme bangsa. Secara umum globalisasi dapat dikatakan suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. Menurut Edison A. Jamli (Edison A. Jamli dkk, Kewarganegaraan, 2005), globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. Dengan kata lain proses globalisasi akan berdampak melampaui batas-batas kebangsaan dan kenegaraan.
Ilmu Kepolisian telah mengidentifikasi dan mengkatagorikan bahwa perkembangan kejahatan dimasa depan akan mengarah kedalam lima bentuk , antara lain :
a. New Dimention Of Crime
b. New Type Of Crime
c. Organize Crime
d. White Collar Crime
e. Terorism
Salah satu bentuk Kejahatan dari klasifikasi New Dimention Of Crime atau kejahatan dengan dimensi baru adalah Kejahatan yang pada prosesnya menggunakan teknologi informasi khususnya Komputer / Internet. Kehadiran Internet memang sangat banyak manfaatnya disamping mempercepat Perolehan informasi juga aksesnya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai bidang kebutuhan hidup lainnya. misalnya melalui Situs Internet digunakan untuk mengirim e mail, hiburan dsb.


Salah satu ketentuan yang dapat dipedomani dalam hal barang bukti Adalah ketentuan pada pasal 36 KUHAP yang mengatur tentang barang bukti yang dapat disita yaitu :
1. Benda atau tagihan tersangka / terdakwa yang seluruh atau sebagai diduga diperoleh dari tindak pidana.
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan.
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka dalam kasus
kejahatan komputer maka benda – benda yang dapat dijadikan sebagai barang bukti :
1. Seluruh perangkat komputer beserta Accesoriesnya ( Modem, Printer ) atau Hadware.
2. Softwere yang berhubungan ( Disket, Manual, Catalog ).
3. Data output ( Prin out, catatan lalu – lintas giral ).
4. Khususnya untuk kejahatan komputer dalam kegiatan perbankan maka dokumen – dokumen yang berhubungan dengan kegiatan operasional perbankan tersebut ( Aplikasi transfer, Voucher, Nota Debet / Kridit dan lain – lain ).
 

1.Antisipasi yuridis, yaitu upaya – upaya untuk mengkaji permaslahan Yuridis sebagai akibat lemahnya ketentuan perundang undangan yang ada, mengingat sifat kejahatan komputer yang sangat khas dan canggih sulit dideteksi dan seringkali tidak meninggalkan bekas ( The Unsmoking Gun ). Berlangsung sangat cepat dan biasanya menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Sebagai suatu contoh bahwa penafsiran analogis dan ekstensif yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, pada suatu saat tidak memadai lagi untuk diterapkan terhadap pencurian data yang tersimpan dalam disket atau Hardisk apakah juga dapat ditafsirkan sebagai barang yang menjadi obyek pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP, karena data yang dicuri ( Dengan cara mengcopy ) barang yang dicuri / diambil tidak bergerak dan tidak berkurang. Demikian pula dengan perbuatan mengakseskan system komputer orang lain, apakah dapat ditafsirkan sebagai memasuki rumah / pekarangan orang lain tanpa ijin perbuatan – perbuatan lain seperti menyebarkan virus, memasang Logic Bomb dan melakukan Hacking sampai saat ini belum tertampung dalam peraturan perundang – undangan yg ada , sedangkan perbuatan – perbuatan tsb sudah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang merugikan Masyarakat.
2. Antisipasi teknologi, yaitu upaya – upaya memperkecil kerawanan kejahatan. Dari segi penggunaan teknologi canggih serta perangkat – perangkatnya seperti Komputer, Internet dll. Antisipasi demikian mengharuskan kita mencermati perkembangan teknologi dan kerawanannya.
Dari berbagai kasus pembobolan Bank yang ditangani Polri dapat disimpulkan bahwa pengamanan terhadap Syestem Komputer haruslah mencakup sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) hal yaitu :
a. Architecture and planning
Komponen arcitecture and Planning memerlukan bentuk pengamanan mengguasai semua aspek dari perencanaan fasilitas yang akan diberikan komputer dan Infrastrukturnya yang terkait. Pengamanan harus mencakup tempat dimana komputer akan dipasang, artinya tiap – tiap penempatan komputer harus tercatat dan terdokumentasi .
b. Manegement Of Security.
Disamping itu, perlu disusun HTCK ( Hubungan tata cara kerja ) dari masing masing pengguna yang mengatur lingkup tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari masing – masing personil pengguna. Dengan demikian akan memudahkan system pengawasan dan pengamanan guna menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh orang dalam atau para pelaku kejahatan lainnya.
c. Security teknologi
Perlu adanya suatu system pengamanan yang Menggunakan dan memerlukan peralatan pengamanan ( Scurity Devices ) yang tepat, dengan menggunakan teknologi yang cangih berupa system alarm , Nation Detector, Closed Circuit Television, Sistim pencegahan kebakaran dan penanggulanngannya. Demikian pula upaya – upaya untuk mencegah dan menyelidiki kasus pencurian, pemalsuan, penggelapan, sabotase dll.
3.Antisipasi sumber daya manusia yaitu menyiapkan manusia – manusia yang mengawaki peralatan – peralatan dengan teknologi canggih tsb, agar mempunyai keahlian dan ketrampilan yang bersih, jujur dan berwibawa. Perlu disadari bahwa sebaik apapun peraturan / perundang – undangan dan teknologi yang digunakan namun tetap akan ditentukan oleh factor manusia yang mengemban misi tsb ( The Man Behind The Gun ).
Disamping antisipasi tersebut, maka yang tidak kalah pentingnya bagi upaya penanggulangan adalah kerjasama yang baik antara masyarakat yang terlibat pada kegiatan dan perencanaan kemananan perusahaan ( Office Scurity ), Pemerintah, Pengacara, Kepolisian, Kejaksaan dan bagi siapa saja yang telah memasuki Cyber Space atau perusahaan E – COMMERCE.
Salah satu upaya yang saya nilai sangat penting untuk mencegah tindak kriminal memasuki Cyber Space , adalah forum seminar yang sedang dilaksanakan sekarang ini dengan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada perusahaan, lembaga Swasta dan Pemerintah melakukan pencegahan ( Prevention ) Perlindungan ( Protection ) dan teknik – teknik mendeteksi ( Detection ) terhadap hal – hal yang menimbulkan pelanggaran hukum.
Dari uraian tersebut diatas,maka untuk mampu Mengantisipasi dan menanggulangi ancaman Cyber Crime tsb. adalah sbb :
1. Aspek Perundang – undangan yang masih belum mampu mengakomodir segala permasalahan / pelanggaran dalam Cyber Crime hal ini memerlukan penyempurnaan dengan membuat undang – undang baru yang mampu mengikuti dinamika masyarakat serta perkembangan teknologi.
2. Aspek perkembangan teknologi yang sudah sangat menglobal, sehingga penyebaran informasinya tidak mengenal batas waktu tempat dan ruang. dalam sekejap arus informasi dunia akan bisa masuk keseluruh wilayah negara, sehingga dimensi masalah Cyber Crime akan mencakup antar wilayah, Negara yang sangat sulit untuk di deteksi, sehingga perlu adanya teknologi canggih yang dapat mengontrol secara minimal arus informasi serta perkembangannya.
3. Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas akan menjadikan kendala didalam mengawaki teknologi modern yang memerlukan sumberdaya Manusia dengan tingkat Intelegensi tinggi. Polri sebagai salah satu komponen dalam Criminal juctice system (CJS) dengan kemandiriannya yang telah berada langsung dibawah Presiden mendapatkan peluang untuk dapat menata dan mengembangkan organisasi Polri baik dari aspek SDM, Profesionalisme serta Penguasaan sarana / prasarana teknologi canggih (Hitech) sehingga diharapkan akan mampu mengantisipasi dan menangulangi Cyber Crime secara lebih efektif.
Namun demikian pada operasionalisasinya dibidang preventif tentu saja Polri juga sangat membutuhkan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat dengan adanya suatu system informasi security (SIS) yang mampu mendeteksi secara dini (Early warning) pada saat terjadinya Cyber crime yang terpadu dengan system informasi Kepolisian dan system informasi



No comments:

Post a Comment